Pemasaran/ BDP
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pemasaran produk.
Adapun fungsi Bidang Pemasaran antara lain:
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran;
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha;
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan Promosi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Seksi Pengembangan Jaringan dan Kerjasama Pemasaran mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan jaringandan kerjasama pemasaran;
- Melaksanakan pengolahan data dalam rangka pengembangan kerjasama koperasi dan usaha mikro;
- Melaksanakan fasilitasi kerjasama antara koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan stakeholder;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerjasama koperasi dan usaha mikro dengan stakeholder; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Fasilitasi Pengembangan Informasi dan Wira usaha mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan fasilitasi pengembangan informasi dan wira usaha;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha;
- Melaksanakan pengelolaan pengembangan pemasaran koperasi dan usaha mikro;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Promosi mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan promosi;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan promosi;
- Melaksanakan pemetaan potensi pasar di dalam dan luar negeri;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan promosi di dalam dan luar negeri;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan promosi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran sesuai dengan bidang tugasnya.