Pemasaran/ BDP

Mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pemasaran produk.

Adapun fungsi Bidang Pemasaran antara lain:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan Promosi; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Seksi Pengembangan Jaringan dan Kerjasama Pemasaran mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan jaringandan kerjasama pemasaran;
  4. Melaksanakan pengolahan data dalam rangka pengembangan kerjasama koperasi dan usaha mikro;
  5. Melaksanakan fasilitasi kerjasama antara koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan stakeholder;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerjasama koperasi dan usaha mikro dengan stakeholder; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran sesuai dengan bidang tugasnya

Seksi Fasilitasi Pengembangan Informasi dan Wira usaha mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan fasilitasi pengembangan informasi dan wira usaha;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha;
  4. Melaksanakan pengelolaan pengembangan pemasaran koperasi dan usaha mikro;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Promosi mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan promosi;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan promosi;
  3. Melaksanakan pemetaan potensi pasar di dalam dan luar negeri;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan promosi di dalam dan luar negeri;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan promosi; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran sesuai dengan bidang tugasnya.